SERAYUNEWS- KPU RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029. Pasangan Nomor Urut 2 ini memperolehan 96.214.691 suara dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan, persentase suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Perolehan suara pasangan usungan Koalisi Indonesia Maju itu memenuhi sedikitnya 20 persen suara di 38 provinsi di Indonesia.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, membacakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka.
Rapat itu terkait Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024).
Pihaknya telah menetapkan terkait rincian perolehan suara sah per provinsi dan luar negeri, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Penetapan hasil Pilpres 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang di ajukan kubu Anies dan Ganjar Pranowo, Senin (22/4/2024).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang disengketakan ke MK, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak pada Pilpres 2024.
Sementara itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, masing-masing memperoleh 40.971.906 suara dan 27.040.878 suara.